Senin, 23 Juli 2012

Fiqih Puasa


Puasa merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang memang tidak berhalangan untuk tidak melaksanakannya. Rukun puasa terdiri dari niat dan sesuatu yang tidak membatalkan puasa. Niat merupakan hal yang penting dalam islam termasuk dalam hal puasa. Niat bisa diucapkan dengan lisan. Beberapa ulama berpendapat niat puasa dilaksanakan bisa dimalam hari setelah melaksanakan sholat taraweh atau setelah santap sahur atau bahkan sebelum shubuh. Niat bisa diucapkan bisa juga tidak. Ketika kita tidak mengucapkan niat secara lisan sebenarnya pada saat makan pun kita sebenarnya sudah niat untuk sahur dan melaksanakan puasa ramadhan. Ketika kita makan pada saat sahur bukan niat mengganti makan malam yang telat atau mempercepat waktu sarapan kita. Yang kita lakukan adalah memang niat makan untuk sahur untuk melaksanakan ibadah puasa. Sahur sangat penting dalam melaksanakan ibadah puasa karena biasanya otak kita atau alam bawah sadar kita mengatakan bahwa kuat tidaknya seseorang puasa adalah ketika orang tersebut sahur atau tidak.

Berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa, menurut ulama hal-hal yang dapat membatalkan puasa terdiri dari beberapa hal yakni, makan dan minum, atau kegiatan yang sama halnya dengan makan atau minum, melakukan hubungan suami istri, mengeluarkan sperma dengan sengaja, mengeluarkan darah yang sangat banyak sehingga menyebabkan badan menjadi lemas. Itu semua dapat menyebabkan puasa kita menjadi batal. Kemudian bagaimana dengan sikat gigi atau memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita? Jawabannya kalau sikat gigi itu makruh hukumnya sedangkan memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita asalkan tidak berlebihan tidak masalah, contoh ketika membersihkan telinga, asalkan airnya tidak masuk ke dalam tenggorokan maka puasanya tetap sah. Sesuatu yang disengaja juga akan membatalkan puasa dan Allah maha mengetahui mana yang disengaja atau pun mana yang tidak. Jika kita mengerjakan sesuatu pada saat puasa dan ternyata apa yang kita lakukan adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa, tetapi kita tidak tahu bahwa apa yang kita lakukan itu membatalkan puasa maka puasanya tetap dijalankan saja, hanya saja pahalanya mungkin dikurangi. Namun hendaknya setelah tahu bahwa itu dapat membatalkan puasa maka tidak dilakukan kembali.

Selain hal-hal yang dapat membatalkan puasa, ada juga beberapa orang yang niat untuk melakukan ibadah puasa, tapi agama tidak memperbolehkan dan harus membayar fidyah. Orang yang masuk kategori harus membayar fidyah adalah orang yang sudah sangat tua, orang sakit yang tidak mungkin dapat disembuhkan, perempuan yang sedang menyusui, perempuan yang sedang hamil. Orang yang sudah sangat tua jelas kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan puasa dan perempuan yang hamil tidak perlu puasa karena sang jabang bayi memerlukan asupan gizi yang cukup banyak dan jika puasa dikhawatirkan fisiknya tidak kuat dan asupan gizi sang anak bisa kurang. Untuk jumlah fidyah disesuaikan dengan pengeluaran kita selama puasa. (Pengajian Ahad Pagi, 22 Juli 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar