Puasa
merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang memang tidak berhalangan
untuk tidak melaksanakannya. Rukun puasa terdiri dari niat dan sesuatu yang
tidak membatalkan puasa. Niat merupakan hal yang penting dalam islam termasuk
dalam hal puasa. Niat bisa diucapkan dengan lisan. Beberapa ulama berpendapat
niat puasa dilaksanakan bisa dimalam hari setelah melaksanakan sholat taraweh
atau setelah santap sahur atau bahkan sebelum shubuh. Niat bisa diucapkan bisa
juga tidak. Ketika kita tidak mengucapkan niat secara lisan sebenarnya pada
saat makan pun kita sebenarnya sudah niat untuk sahur dan melaksanakan puasa
ramadhan. Ketika kita makan pada saat sahur bukan niat mengganti makan malam
yang telat atau mempercepat waktu sarapan kita. Yang kita lakukan adalah memang
niat makan untuk sahur untuk melaksanakan ibadah puasa. Sahur sangat penting
dalam melaksanakan ibadah puasa karena biasanya otak kita atau alam bawah sadar
kita mengatakan bahwa kuat tidaknya seseorang puasa adalah ketika orang
tersebut sahur atau tidak.
Berkaitan
dengan hal-hal yang membatalkan puasa, menurut ulama hal-hal yang dapat
membatalkan puasa terdiri dari beberapa hal yakni, makan dan minum, atau
kegiatan yang sama halnya dengan makan atau minum, melakukan hubungan suami
istri, mengeluarkan sperma dengan sengaja, mengeluarkan darah yang sangat
banyak sehingga menyebabkan badan menjadi lemas. Itu semua dapat menyebabkan
puasa kita menjadi batal. Kemudian bagaimana dengan sikat gigi atau memasukan
sesuatu ke dalam lubang tubuh kita? Jawabannya kalau sikat gigi itu makruh
hukumnya sedangkan memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita asalkan tidak
berlebihan tidak masalah, contoh ketika membersihkan telinga, asalkan airnya
tidak masuk ke dalam tenggorokan maka puasanya tetap sah. Sesuatu yang disengaja juga akan membatalkan
puasa dan Allah maha mengetahui mana yang disengaja atau pun mana yang tidak.
Jika kita mengerjakan sesuatu pada saat puasa dan ternyata apa yang kita
lakukan adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa, tetapi kita tidak tahu
bahwa apa yang kita lakukan itu membatalkan puasa maka puasanya tetap
dijalankan saja, hanya saja pahalanya mungkin dikurangi. Namun hendaknya
setelah tahu bahwa itu dapat membatalkan puasa maka tidak dilakukan kembali.
Selain
hal-hal yang dapat membatalkan puasa, ada juga beberapa orang yang niat untuk
melakukan ibadah puasa, tapi agama tidak memperbolehkan dan harus membayar
fidyah. Orang yang masuk kategori harus membayar fidyah adalah orang yang sudah
sangat tua, orang sakit yang tidak mungkin dapat disembuhkan, perempuan yang
sedang menyusui, perempuan yang sedang hamil. Orang yang sudah sangat tua jelas
kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan puasa dan perempuan yang
hamil tidak perlu puasa karena sang jabang bayi memerlukan asupan gizi yang
cukup banyak dan jika puasa dikhawatirkan fisiknya tidak kuat dan asupan gizi
sang anak bisa kurang. Untuk jumlah fidyah disesuaikan dengan pengeluaran kita selama puasa. (Pengajian Ahad Pagi, 22 Juli 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar